Laman

Sabtu, 17 Desember 2011

Obligasi Syariah (Shukuk)-Part 1

PENGERTIAN

Pasar modal syariah telah diluncurkan pada 14 Maret 2003. Muncul harapan bahwa pasar modal yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar modal syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan institusi-institusi (lembaga keuangan) syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen syariah yang diperkirakan akan berkembang pesat adalah obligasi syariah.

Memang terdapat keterkaitan yang erat dalam upaya pengembangan pasar modal syariah ini. Pasar, instrumen, dan institusi menjadi komponen yang saling mendukung dalam sistem keuangan. Satu institusi akan membutuhkan pasar, instrumen, dan institusi lainnya. Ketika bank syariah dikembangkan, muncullah kebutuhan untuk membuat pasar uang syariah. Pada saat reksa dana syariah dimunculkan, perlu instrumen halal untuk penyaluran penempatan portfolio-nya. Demikian juga dengan asuransi dan dana pensiun syariah. Lembaga keuangan syariah ini memerlukan bank syariah, membutuhkan pasar modal syariah dengan saham halal dan obligasi syariahnya. Ketika suatu emiten yang tercatat di bursa ingin dikatakan tergolong syariah, boleh jadi emiten tadi memerlukan obligasi syariah sebagai pendanaan alternatifnya.


Pengertian Obligasi Syariah

 Salah satu bentuk instrument investasi pada pasar modal adalah obligasi yang sering didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang bersifat utang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo pada pemegang obligasi. Namun dalam islam obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (system riba) tidak dibenarkan.
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba maka itu diumumkan alternative yang dinamakan obligasi syariah.

Dalam islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah shukûk. Shukûk merupakan bentuk jamak shukkum yang artinya surat pengakuan utang, cek bak. Kata shukûk sendiri artinya dokumen atau pigam akte. Dalam istilah perbankan syariah maknanya surat berharga yang diterbitkan sesuai prinsip syariah.

Merunjuk kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/ DSN-MUI/IX/2002 “obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.”


DASAR HUKUM

Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba maka itu diumumkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan obligasi syariah sebagai alternatif dalam mengatasi riba (bunga) dalam obligasi adalah:

2.1  Firman Allah Swt:

Al-Baqarah ayat 275
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...”

Al-Mujamil ayat 20
“Dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah”


2.2  Sabda Nabi Muhammad Saw:

“Abu Rafi’i r.a., meriwayatkan bahwasannya Nabi Muhammad Saw pernah meminjam seekor unta betina yang masih kecil dari seorang sahabat. Lalu (kata Abu Rafi’i) aku sampakan kepadanya tentang waktu pembayaran hutangnya. Dan Rasulullah pun memerintahkan Abu Rafi’i untuk segera membayarkan hutang Nabi itu unta yang sepadan dengan yang dipinjamnya. Abu Rafi’i mengatakan: aku tidak menemukan unta kecuali untuk yang cukup besar dan sangat bagus. Maka Rasulullah Saw bersabda: berikanlah unta yang bagus itu kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik membayar hutangnya”. (HR. Imam Muslim)

“Tiga bentuk usaha yang di dalamnya mengandung barakah: yaitu jual-beli secara tangguh, mudharabah/kerja sama dalam bagi hasil dan mencampur gandum dengan kedelai (hasil keringat sendiri) untuk kepentingan keluarga bukan untuk di jual. (HR. Ibnu Majah)


Abi Darda r.a., “Sungguh jika aku dipinjami dua dinar emas, lalu dibayarkan kembali (kepadaku). Kemudian aku meminjam lagi (kepada orang lain) niscaya aku lebih mencintai meminjamkannya dari pada aku mensedekahkannya. Karena meminjamkan itu dapat memberi kemudahan kepada saudara semuslim serta dapat memenuhi/menolong kebutuhannya. Meminjamkan itu sunnah seperti sedekah, namun ia tidak wajib”.

2.3  Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majlis Ulama Indonesia

(DSN – MUI) No: 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
(DSN – MUI) No. 33/DSN-MUI/IX/2002,tentang Pendapatan Emiten
(DSN – MUI) No. 20 /DSN-MUI/IX/200, tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
(DSN _ MUI) No. 9/DSN-MUI/IV/2000, tentang Pembayaran Ijarah
(DSN – MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2003,tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di dalam Pasar Modal

1 komentar:

  1. Salah satu bentuk instrument investasi pada pasar modal adalah obligasi yang sering didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang bersifat utang. pojokinvestasi.com

    BalasHapus

Please leave your comment, don't just read. ok?! :)