Laman

Jumat, 03 April 2009

Kronologi Kasus BPR Tripanca Setiadana Lampung Dan Kaitannya Dengan Etika Dunia Perbankan

I. Kronologi Kasus Tripanca

15 Oktober 2008
PT Tripanca Group terkena badai krisis global yang mengakibatkan turunnya harga komoditas ekspor perkebunan seperti kopi yang menjadi bisnis utama Tripanca Group.

1 November 2008
Bank Tripanca kesulitan likuiditas akibat banyaknya penarikan sehingga terjadi mismatch (kesenjangan pendanaan). Padahal, BI menilai per September 2008, Bank Tripanca masih sehat dengan total aset Rp800 miliar.

7 November 2008
Alay dikabarkan mengasingkan diri ke Negeri Kanguru, Australia. Sebelumnya diberitakan berobat di Singapura.

14 November 2008
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ferial Manaf memerintahkan jajarannya memburu Alay.

17 November 2008
Sebanyak 4.000 ton kopi titipan supplier (pemasok) ke PT Tripanca dikeluarkan dari gudang ASK, Way Lunik. Pengeluaran kopi ditargetkan bertahap selama empat hari.

27 November 2008
Bank Tripanca dalam pengawasan khusus.

3 Desember 2008
Polda Lampung menetapkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik grup Tripanca, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

12 Desember 2008
Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kasus dana macet di bank tersebut dinilai termasuk tindak pidana perbankan.

29 Desember 2008
Alay ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

30 Desember 2008
Alay dkk. yang diduga terlibat kasus tindak pidana perbankan diangkut ke Mabes Polri, Selasa (30-12), pukul 08.30.

13 Januari 2009
Alay Dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah di bank tersebut.

28 Februari 2009
Polda Lampung resmi menetapkan Bupati Lampung Timur Satono dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD yang mengendap di BPR Tripanca Setiadana.

24 Maret 2009
BPR Tripanca resmi ditutup.

3 April 2009
Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan Alay dan tujuh tersangka lain. Mereka dijebloskan ke Rutan Way Huwi.

Kronologi Penetapan 8 Tersangka Kasus BPR Tripanca

No. Nama, Tersangka, Jabatan, Tanggal Penetapan

1. Sugiarto Wiharjo Pemilik bank 29 November 2008.

2. Yanto Yunus Kabag perkreditan 12 Desember 2008,

3. Podiyono Wiyatno Direktur utama 18 Desember 2008

4. Nini Maria Kasi administrasi 19 Desember 2008


Analisis kredit


5. Indra Prasetya Staf analisis kredit 19 Desember 2008

6. Fredo Chandra Staf analisis kredit 19 Desember 2008

7. Tri Hartono Bagian Legal 25 Desember 2008

8. R.E.Soedarman Direktur 13 Januari 2009


II. Kaitan Kasus BPR Tripanca Setiadana dengan Etika Dunia Perbankan.

Etika Perbankan ialah suatu kesepakatan para banker yang merupakan suatu norma sopan santun dalam menjalankan usahanya,dan merupakan prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai (values) mengenai hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik, serta tugas dan tanggung jawab unsur-unsur untuk mewujudkan hal yang baik dan mencegah hal yang tidak baik.


Dari sekilas kronologi kasus BPR Tripanca, dapat terlihat bahwa kasus likuiditas tersebut bukan hanya terjadi karena badai krisis global yang mengakibatkan turunnya harga komoditas ekspor perkebunan seperti kopi yang menjadi bisnis utama Tripanca Group semata, kasus tersebut berkaitan pula dengan pelanggaran kode etik dunia perbankan.


Pelanggaran kode etik tersebut meliputi tindak pidana perbankan (tipibank), yakni kredit fiktif senilai Rp.378 miliar di BPR Tripanca, dan penyelewengan dana APBD Lampung timur dan Lampung tengah yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah tersebut.


Hal tersebut sangat jelas melanggar kode etik perbankan, karena :

1. Perbuatan rekayasa / praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan

2. Perbuatan yang tidak memenuhi komitmen (BI / Pemerintah)

3. Perbuatan yang memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada pemilik, pengurus, pegawai sehingga merugikan bank.

4. Perbuatan melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

5. Perbuatan pengurus dan atau pejabat eksekutif bank yang tidak independen.


Dan pelanggaran Prinsip Etika Perbankan dalam kasus ini yaitu :

1. Prinsip Kepatuhan Peraturan

2. Prinsip Kebenaran Pencatatan

3. Prinsip Kejujuran Wewenang

4. Prinsip Keselarasan Kepentingan

5. Prinsip Kehormatan Profesi

6. Prinsip Pertanggungjawaban Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please leave your comment, don't just read. ok?! :)